Rabu, 25 Desember 2013

PROPOSAL ’’ BANTUAN SOSIAL PEMANFAATAN RUMAH IKAN (RUMPON DASAR) SEBAGAI ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DAN UPAYA PERBAIKAN EKOSISTEM PERAIRAN’’



PROPOSAL
’’ BANTUAN SOSIAL PEMANFAATAN  RUMAH IKAN (RUMPON DASAR) SEBAGAI ALAT BANTU  PENANGKAPAN IKAN  DAN UPAYA PERBAIKAN EKOSISTEM PERAIRAN’’










DI DESA PULAU HARAPAN
KECAMATAN PULAU SEMBILAN KABUPATEN SINJAI


I.  Pendahuluan
Indonesia memiliki potensi sumberdaya perikanan yang sangat beragam, meliputi pelagis besar, pelagis kecil, demersal, udang penaeid, kepiting, rajungan, cumi-cumi, dan ikan karang. Potensi sumberdaya perikanan tersebut tersebar di sebelas wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.Perikanan adalah salah satu sektor yang diandalkan untuk pembangunan masa depan Indonesia, karena dapat memberikan dampak ekonomi kepada sebagian penduduk Indonesia. Perikanan tangkap nasional masih dicirikan oleh perikanan tangkap skala kecil. Hal ini dapat dibuktikan dengan keberadaan perikanan tangkap di Indonesia yang masih didominasi oleh usaha perikanan tangkap skala kecil yaitu sekitar 85%, dan hanya sekitar 15% dilakukan oleh usaha perikanan skala yang lebih besar,penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan mendorong terjadinya eksploitasi yang berlebihan terhadap sumberdaya perikanan, tidak terkecuali rajungan. Kecendrungan masyarakat nelayan untuk memaksimalkan hasil tangkapan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti pemboman  dan Bius akan menimbulkan permasalahan terhadap kerusakan lingkungan dan penurunan stok diperairan,berkenaan dengan hal tersebut, salah satu upaya mengelola sumberdaya perikanan dengan melestarikan sumberdaya hayati perairan melalui program perbaikan habitat dengan cara mengembangkan terumbu karang buatan (artificial reef), yang dapat juga dikatagorikan sebagai rumpon karena berfungsi sebagai alat bantu mengumpulkan ikan atau gerombolan ikan serta diimbangi dengan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, seperti pancing ulur, pancing senggol, bubu, jaring rampus, jaring kakap dan trammel net,pemanfaatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan sudah lama dikenal oleh nelayan Indonesia.
Keberhasilan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan tidak perlu disangsikan lagi, karena rumpon sangat efektif berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan ikan sehingga memudahkan dalam penangkapan.rumpon adalah salah satu alat bantu pengumpul ikan.  Ada 2 (dua) jenis rumpon yaitu rumpon permukaan (pelagis) dan rumpon dasar (demersal).  Rumpon permukaan (rompong, onjen, tendak) sudah banyak dikenal dan digunakan oleh nelayan untuk mengumpulkan ikan-ikan pelagis, sedangkan rumpon dasar untuk mengumpulkan ikan-ikan dasar belum banyak dikenal dan digunakan oleh nelayan Indonesia (BBPPI, 2008).Seiring dengan jumlah kapal/ perahu penangkap ikan semakin bertambah bahkan melebihi daya dukung perairan, hal ini membawa dampak penurunan tingkat produktifitas dan penghasilan nelayan. Disamping itu banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tidak selektif, sehingga telur dan jouvenil ikan juga ikut tertangkap dan akan mati sia-sia.melalui penggunaan rumah ikan (rumpon dasar) maka ikan-ikan besar/ ukuran konsumsi yang berada disekitar areal rumpon dasar dapat ditangkap oleh nelayan sedangkan anakan ikan/ udang/ cumi/ rajungan dapat terhindar dari jaring nelayan karena berlindung di dalam celah-celah rumpon dasar sehingga dapat tumbuh dan berkembang menjadi dewasa.rumah ikan (rumpon dasar) sebagai terumbu buatan adalah suatu bangunan yang ditenggelamkan di dasar laut/ perairan, bentuknya dirancang/ didesain agar secara ekologis diharapkan berfungsi sebagai habitat alami, yaitu sebagai tempat berlindung, mencari makan, memijah, dan meningkatkan sediaan yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan produktifitas, sehingga perairan tersebut dapat kembali menjadi daerah penangkapan (fishing ground) yang produktif, terutama bagi nelayan skala kecil.definisi nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perikanan tangkap skala kecil dapat diklasifikasikan kedalam kondisi/ karakter usaha dari nelayan sebagai operator usahanya. Dengan kata lain operator usaha perikanan tangkap skala kecil diklasifikasikan sebagai  nelayan kecil. Adapun kriteria nelayan skala kecil adalah sebagai berikut :
1).  Pendapatan per kapita lebih rendah dari ” garis kemiskinan ” konsep Sajogyo.  Pendapatan dihitung baik dari perikanan maupun di luar perikanan;
2).  Nelayan pemilik unit usaha kecil (anak buah perahu motor atau layar sama atau lebih kecil dari 3 orang) dan aktif ke laut sebagai nelayan ” full time ”;
3).  Nelayan yang tidak memiliki alat produksi (perahu dan alat penangkapannya).  Nelayan ini biasa disebut pendega;
4).  Nelayan kecil umumnya memiliki tenaga kerja keluarga yang berlebihan hingga masih bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan keluarga, seperti diluar perikanan;
5).  Keadaan modal yang relatif kecil sehingga kemampuan mereka untuk memiliki unit usaha penangkapan adalah kecil atau sangat kecil ; dan
6).  Pendidikan, ketrampilan dan inovasi nelayan dan anggota keluarga nelayan relatif rendah.
Untuk itu penataan alat-alat bantu penangkapan sumberdaya ikan merupakan salah satu cara didalam pengelolaan sumberdaya ikan. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, maka pengelolaan sumberdaya ikan pada dasarnya merupakan upaya pengaturan dalam pemanfaatan baik kaitannya langsung atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.

II.   Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan penggunaan dan pemanfaatan rumah ikan/rumpon dasar (artificial reef) dengan struktur dari kubus beton dengan penggunaan pancing ulur, bubu ikan demersal, pancing senggol, dan trammel net serta penerapan teknologi satelite Global Positioning System (GPS) bagi nelayan skala kecil di pulau Sembilan adalah :
1).  Meningkatnya produktifitas nelayan dalam mencari ikan;
2).  Meningkatkan hasil produksi perikanan di pulau sembilan , khususnya dari penangkapan Ikan dengan alat tangkap yang ramah   lingkungan ;
3).  Meningkatkan pendapatan para nelayan;
4). Melestarikan sumber daya ikan yang ada dari penggunaan alat   tangkap        yang   tidak ramah lingkungan (destructive fishing) seperti pemboman ikan dan          pembiusan ;
5). Terciptanya wisata mancing (eko wisata) ; dan
6). Menciptakan Lapangan Pekerjaan.
Rumpon merupakan alat bantu  penangkapan ikan yang fungsinya sebagai pembantu untuk menarik perhatian ikan agar  berkumpul disuatu tempat yang selanjutnya diadakan penangkapan,dengan makin majunya  rumpon telah menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan daerah penangkapan buatan dan manfaat keberadaannya cukup besar. Sebelum mengenal rumpon, nelayan menangkap ikan dengan cara mengejar ikan atau menangkap kelompok ikan di laut, kini dengan makin berkembangnya rumpon maka pada saat musim penangkapan,  lokasi penangkapan menjadi pasti di suatu tempat. Dengan telah ditentukan daerah penangkapan maka tujuan penangkapan oleh nelayan dapat menghemat bahan bakar, karena mereka tidak lagi mencari dan menangkap kelompok renang ikan dengan menyisir laut yang luas.  Nelayan di beberapa daerah telah banyak yang menerapkan  rumpon ini untuk memikat ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga memudahkan penangkapan .
Direktorat Jenderal Perikanan (1995) melaporkan beberapa keuntungan dalam  penggunaan rumpon yakni : memudahkan pencarian gerombolan ikan, biaya eksploitasi  dapat dikurangi dan dapat dimanfaatkan oleh nelayan kecil.Fungsi rumpon sebagai alat bantu dalam penangkapan ikan adalah sebagai berikut :
a.   Sebagai tempat mengkonsentrasi ikan agar lebih mudah ditemukan
    gerombolan   ikan dan menangkapanya.
b. Sebagai tempat berlindung bagi ikan dari pemangsanya
c.  Sebagai tempat berkumpulnya ikan
d. Sebagai tempat daerah penangkap ikan
e. Sebagai tempat mencari makan bagi ikan.berlindung jenis ikan        tertentu dari serangan ikan predator
f.    Sebagai tempat untuk memijah bagi ikan.
g.   Banyak ikan-ikan kecil dan plankton yang berkumpul disekitar rumpon   dimana ikan dan plankton tersebut merupaka sumber makanan bagi ikan besar.
h.   Ada beberapa jenis ikan seperti tuna dan cakalang yang menjadi rumpon sebagai tempat untuk bermain sehingga nelayan dapat dengan mudah untuk menangkapnya.

Sedangkan manfaatnya adalah sebagai berikut :

1.    Memudahkan nelayan menemukan tempat untuk mengoperasikan alat   tangkapnya.

2.    Mencegah  terjadinya destruktif fishing, akibat penggunaan bahan peledak dan bahan kimia/beracun.

3.    Meningkatkan produksi dan produktifitas nelayan.

III.        Waktu dan Tempat kegiatan

          Kegiatan ini akan dilaksanakan di desa pulau harapan kecamatan pulau sembilan pada hari kamis 23 januari 2014 – jumat 24 januari 2014 dikantor UPP dan Lokasi bagi pelaku utama dalam bidang KUB dan nelayan yang ada di kecamatan pulau Sembilan Kabupaten Sinjai.

IV.  Sasaran kegiatan

          Dalam terlaksananya kegiatan ini Terkumpulnya data karakter lingkungan perairan yang dipakai sebagai acuan untuk mengevaluasi kondisi lingkungan laut serta pemilihan lokasi yang tepat untuk penempatan rumpon dasar berteknologi.Terlaksananya penempatan rumpon dasar berteknologi pada lokasi terpilih dan menjalankan sitem informasinya untuk membantu informasi keberadaan ikan dalam upaya penangkapan ikan KUB atau masyarakat nelayan Pulau Sembilan kabupaten Sinjai.

V.    Susunan Panitia
          Dalam hal Kegiatan ini,kami melibatkan semua anggota Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Kabupaten Sinjai sebagai Panitia Penyelenggara.
VI.  Anggaran

Ø  Pemasukan
1.     Iuran  Ipkani @Rp 130.000  X  15              : Rp 2.080.000,-
               Jumlah                                                  : Rp 2.080.000,-
Ø  Pengeluaran
1.    Kostum @Rp 65.000 x 15 lbr                     : Rp   975.000,-
2.    Spanduk                                                  : Rp   150.000,-
3.    Bambu @Rp 15.000 x 30 btg                     : Rp   450.000,-
4.    Tali @Rp 45.000 x 3 Kg                            : Rp   135.000,-
5.    Pemberat (cor beton )                               : Rp   240.000,-
6.  Daun kelapa                                             : Rp   130.000,-

Jumlah                                                   : Rp 2.080.000,-









VII.  Penutup

          Demikian Proposal ini kami buat dan kami ajukan sebagai bahan acuan konsepsional dan Operasional dalam rencana pengadaan sarana peralatan Pemanfaatan Rumah Ikan (RumponDasar) sebagai alat bantu penagkapan ikan dan upaya perbaikan Ekosistem Perairan. Di kecamatan Pulau Sembilan .Pada akhirnya semoga kegiatan ini dapat menjadi salah satu tolak ukur usaha kita bersama dalam rangka mencapai apa yang kita harapkan sesuai denganmaksud dan tujuan kegitan ini diadakan. Dan atas kerjasama yang baik dalam penyusunan proposal ini kami sampaikan terima kasih.























IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA ( IPKANI)
KABUPATEN SINJAI

Ketua                                                                                        Sekretaris



          ROKIT,SP                                                                                 EMIL SALIM,S. Pi