PROPOSAL
’’ BANTUAN SOSIAL PEMANFAATAN RUMAH IKAN (RUMPON DASAR) SEBAGAI ALAT
BANTU PENANGKAPAN IKAN DAN UPAYA PERBAIKAN EKOSISTEM PERAIRAN’’
DI DESA
PULAU HARAPAN
KECAMATAN
PULAU SEMBILAN KABUPATEN SINJAI
I. Pendahuluan
Indonesia
memiliki potensi sumberdaya perikanan yang sangat beragam, meliputi pelagis
besar, pelagis kecil, demersal, udang penaeid, kepiting, rajungan, cumi-cumi,
dan ikan karang. Potensi sumberdaya perikanan tersebut tersebar di sebelas
wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.Perikanan adalah salah satu sektor yang
diandalkan untuk pembangunan masa depan Indonesia, karena dapat memberikan
dampak ekonomi kepada sebagian penduduk Indonesia. Perikanan tangkap nasional
masih dicirikan oleh perikanan tangkap skala kecil. Hal ini dapat dibuktikan
dengan keberadaan perikanan tangkap di Indonesia yang masih didominasi oleh
usaha perikanan tangkap skala kecil yaitu sekitar 85%, dan hanya sekitar 15%
dilakukan oleh usaha perikanan skala yang lebih besar,penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan
mendorong terjadinya eksploitasi yang berlebihan terhadap sumberdaya perikanan,
tidak terkecuali rajungan. Kecendrungan masyarakat nelayan untuk memaksimalkan
hasil tangkapan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan
seperti pemboman
dan Bius akan menimbulkan permasalahan terhadap kerusakan
lingkungan dan penurunan stok
diperairan,berkenaan dengan hal tersebut, salah satu upaya
mengelola sumberdaya perikanan dengan melestarikan sumberdaya hayati perairan
melalui program perbaikan habitat dengan cara mengembangkan terumbu karang
buatan (artificial reef), yang dapat
juga dikatagorikan sebagai rumpon karena berfungsi sebagai alat bantu
mengumpulkan ikan atau gerombolan ikan serta diimbangi dengan penggunaan alat tangkap
yang ramah lingkungan, seperti pancing ulur, pancing senggol, bubu, jaring
rampus, jaring kakap dan trammel net,pemanfaatan rumpon sebagai alat bantu
penangkapan ikan sudah lama dikenal oleh nelayan Indonesia.
Keberhasilan
rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan tidak perlu disangsikan lagi, karena
rumpon sangat efektif berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan ikan sehingga
memudahkan dalam penangkapan.rumpon adalah salah satu alat bantu pengumpul
ikan. Ada 2 (dua) jenis rumpon yaitu
rumpon permukaan (pelagis) dan rumpon dasar (demersal). Rumpon permukaan (rompong, onjen, tendak)
sudah banyak dikenal dan digunakan oleh nelayan untuk mengumpulkan ikan-ikan
pelagis, sedangkan rumpon dasar untuk mengumpulkan ikan-ikan dasar belum banyak
dikenal dan digunakan oleh nelayan Indonesia (BBPPI, 2008).Seiring dengan
jumlah kapal/ perahu penangkap ikan semakin bertambah bahkan melebihi daya
dukung perairan, hal ini membawa dampak penurunan tingkat produktifitas dan
penghasilan nelayan. Disamping itu banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap
yang tidak selektif, sehingga telur dan jouvenil ikan juga ikut tertangkap dan
akan mati sia-sia.melalui penggunaan rumah ikan (rumpon dasar) maka ikan-ikan
besar/ ukuran konsumsi yang berada disekitar areal rumpon dasar dapat ditangkap
oleh nelayan sedangkan anakan ikan/ udang/ cumi/ rajungan dapat terhindar dari
jaring nelayan karena berlindung di dalam celah-celah rumpon dasar sehingga
dapat tumbuh dan berkembang menjadi dewasa.rumah ikan (rumpon dasar) sebagai terumbu buatan adalah suatu bangunan
yang ditenggelamkan di dasar laut/ perairan, bentuknya dirancang/ didesain agar
secara ekologis diharapkan berfungsi sebagai habitat alami, yaitu sebagai
tempat berlindung, mencari makan, memijah, dan meningkatkan sediaan yang pada
gilirannya akan mampu meningkatkan produktifitas, sehingga perairan tersebut
dapat kembali menjadi daerah penangkapan (fishing
ground) yang produktif, terutama bagi nelayan skala kecil.definisi
nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perikanan tangkap skala kecil dapat
diklasifikasikan kedalam kondisi/ karakter usaha dari nelayan sebagai operator
usahanya. Dengan kata lain operator usaha perikanan tangkap skala kecil
diklasifikasikan sebagai nelayan kecil.
Adapun kriteria nelayan skala kecil adalah sebagai berikut :
1). Pendapatan per kapita lebih rendah dari ”
garis kemiskinan ” konsep Sajogyo.
Pendapatan dihitung baik dari perikanan maupun di luar perikanan;
2). Nelayan pemilik unit usaha kecil (anak buah
perahu motor atau layar sama atau lebih kecil dari 3 orang) dan aktif ke laut
sebagai nelayan ” full time ”;
3). Nelayan yang tidak memiliki alat produksi
(perahu dan alat penangkapannya).
Nelayan ini biasa disebut pendega;
4). Nelayan kecil umumnya memiliki tenaga kerja
keluarga yang berlebihan hingga masih bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan
pendapatan keluarga, seperti diluar perikanan;
5). Keadaan modal yang relatif kecil sehingga
kemampuan mereka untuk memiliki unit usaha penangkapan adalah kecil atau sangat
kecil ; dan
6). Pendidikan, ketrampilan dan inovasi nelayan
dan anggota keluarga nelayan relatif rendah.
Untuk itu penataan alat-alat bantu penangkapan sumberdaya
ikan merupakan salah satu cara didalam pengelolaan sumberdaya ikan. Sejalan
dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 yang telah mengalami perubahan menjadi
Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, maka pengelolaan
sumberdaya ikan pada dasarnya merupakan upaya pengaturan dalam pemanfaatan baik
kaitannya langsung atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi kelestarian
sumberdaya ikan dan lingkungannya.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai
dengan penggunaan dan pemanfaatan rumah ikan/rumpon dasar (artificial reef) dengan struktur dari kubus beton dengan penggunaan
pancing ulur, bubu ikan demersal, pancing senggol, dan trammel net serta
penerapan teknologi satelite Global
Positioning System (GPS) bagi
nelayan skala kecil di pulau Sembilan
adalah :
1). Meningkatnya produktifitas nelayan dalam mencari ikan;
2). Meningkatkan hasil produksi perikanan di pulau
sembilan , khususnya dari penangkapan Ikan
dengan alat tangkap yang ramah lingkungan
;
3). Meningkatkan pendapatan para nelayan;
4). Melestarikan sumber daya ikan yang ada dari penggunaan
alat tangkap
yang tidak
ramah lingkungan (destructive fishing) seperti pemboman ikan dan pembiusan ;
5). Terciptanya wisata mancing (eko wisata) ; dan
6).
Menciptakan Lapangan Pekerjaan.
Rumpon
merupakan alat bantu penangkapan ikan
yang fungsinya sebagai pembantu untuk menarik perhatian ikan agar berkumpul disuatu tempat yang selanjutnya
diadakan penangkapan,dengan makin majunya
rumpon telah menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan daerah
penangkapan buatan dan manfaat keberadaannya cukup besar. Sebelum mengenal
rumpon, nelayan menangkap ikan dengan cara mengejar ikan atau menangkap
kelompok ikan di laut, kini dengan makin berkembangnya rumpon maka pada saat
musim penangkapan, lokasi penangkapan
menjadi pasti di suatu tempat. Dengan telah ditentukan daerah penangkapan maka
tujuan penangkapan oleh nelayan dapat menghemat bahan bakar, karena mereka
tidak lagi mencari dan menangkap kelompok renang ikan dengan menyisir laut yang
luas. Nelayan di beberapa daerah telah
banyak yang menerapkan rumpon ini untuk
memikat ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga memudahkan penangkapan
.
Direktorat
Jenderal Perikanan (1995) melaporkan beberapa keuntungan dalam penggunaan rumpon yakni : memudahkan
pencarian gerombolan ikan, biaya eksploitasi
dapat dikurangi dan dapat dimanfaatkan oleh nelayan kecil.Fungsi rumpon
sebagai alat bantu dalam penangkapan ikan adalah sebagai berikut :
a. Sebagai tempat mengkonsentrasi ikan agar lebih mudah ditemukan
gerombolan ikan dan menangkapanya.
b. Sebagai tempat berlindung
bagi ikan dari pemangsanya
c. Sebagai tempat
berkumpulnya ikan
d. Sebagai tempat daerah
penangkap ikan
e. Sebagai tempat mencari makan bagi
ikan.berlindung jenis ikan tertentu dari serangan ikan predator
f. Sebagai tempat untuk memijah bagi ikan.
g. Banyak ikan-ikan kecil dan plankton yang berkumpul disekitar
rumpon dimana ikan dan plankton
tersebut merupaka sumber makanan bagi ikan besar.
h. Ada beberapa jenis ikan seperti tuna dan cakalang yang menjadi
rumpon sebagai tempat untuk bermain sehingga nelayan dapat dengan mudah untuk
menangkapnya.
Sedangkan manfaatnya adalah sebagai berikut :
1. Memudahkan nelayan menemukan tempat untuk mengoperasikan alat tangkapnya.
2. Mencegah terjadinya destruktif fishing, akibat penggunaan bahan peledak dan bahan kimia/beracun.
3. Meningkatkan produksi dan produktifitas nelayan.
III. Waktu dan Tempat kegiatan
Kegiatan
ini akan dilaksanakan di desa pulau harapan kecamatan pulau sembilan pada hari
kamis 23 januari 2014 – jumat 24 januari 2014 dikantor UPP dan Lokasi bagi
pelaku utama dalam bidang KUB dan nelayan yang ada di kecamatan pulau Sembilan
Kabupaten Sinjai.
IV. Sasaran kegiatan
Dalam
terlaksananya kegiatan ini Terkumpulnya data karakter lingkungan perairan yang
dipakai sebagai acuan untuk mengevaluasi kondisi lingkungan laut serta
pemilihan lokasi yang tepat untuk penempatan rumpon dasar berteknologi.Terlaksananya
penempatan rumpon dasar berteknologi pada lokasi terpilih dan menjalankan sitem
informasinya untuk membantu informasi keberadaan ikan dalam upaya penangkapan
ikan KUB atau masyarakat nelayan Pulau Sembilan kabupaten Sinjai.
V. Susunan Panitia
Dalam
hal Kegiatan ini,kami melibatkan semua anggota Ikatan Penyuluh Perikanan
Indonesia (IPKANI) Kabupaten Sinjai sebagai Panitia Penyelenggara.
VI. Anggaran
Ø Pemasukan
1. Iuran Ipkani @Rp 130.000 X 15 : Rp 2.080.000,-
Jumlah : Rp 2.080.000,-
Ø Pengeluaran
1. Kostum @Rp
65.000 x 15 lbr : Rp 975.000,-
2. Spanduk :
Rp 150.000,-
3. Bambu @Rp
15.000 x 30 btg : Rp 450.000,-
4. Tali @Rp
45.000 x 3 Kg :
Rp 135.000,-
5. Pemberat
(cor beton ) :
Rp 240.000,-
6. Daun kelapa : Rp 130.000,-
Jumlah :
Rp 2.080.000,-
VII. Penutup
Demikian Proposal ini kami buat dan kami ajukan sebagai
bahan acuan konsepsional dan Operasional dalam rencana pengadaan sarana peralatan
Pemanfaatan Rumah Ikan (RumponDasar) sebagai alat bantu penagkapan ikan dan
upaya perbaikan Ekosistem Perairan. Di kecamatan Pulau
Sembilan .Pada akhirnya semoga
kegiatan ini dapat menjadi salah satu tolak ukur usaha kita bersama dalam
rangka mencapai apa yang kita harapkan sesuai denganmaksud dan tujuan kegitan ini diadakan. Dan atas kerjasama yang baik dalam penyusunan
proposal ini kami sampaikan terima kasih.
IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA (
IPKANI)
KABUPATEN SINJAI
Ketua
Sekretaris
ROKIT,SP
EMIL SALIM,S. Pi